Sosialisasi Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan dan Regulasinya

Balikpapan (27/2/2025) – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Balikpapan melalui bidang Pertanian Tanaman Pangan telah mengadakan Sosialisasi Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan dan Regulasinya pada pukul 10.00 WITA
Adapun pertemuan ini dihadiri Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (UPTD KPHL) Balikpapan beserta staf, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) serta Petani Pekebun, bermaksud agar petani dapat memahami batasan dalam kawasan hutan lindung sekaligus mengenal fungsi hutan lindung itu sendiri menurut ketetapannya yakni sebagai hutan konversi, hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas dan hutan lindung, sekaligus mendukung peningkatan produksi hasil pertanian secara luas di kota Balikpapan
Dengan terlaksanakannya kegiatan ini harapannya seluruh petani pekebun mampu memahami pentingnya keberadaan hutan lindung dan peranan hutan lindung sebagai pengaturan tata air demi lingkungan dan masyarakat Kota Balikpapan sekaligus membantu persoalan petani dalam mengatasi kendala dengan status lahan pertanian yang terindikasi berkenaan dengan kawasan hutan lindung, sebagai wujud mendukung usaha tani petani pekebun yang berorientasi pada pada peningkatan produksi pertanian di Kota Balikpapan.
========================================
DKP3 (Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan) Kota Balikpapan
Alamat Sementara: Jl. Syarifuddin Yoes, Gn. Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76115
Youtube : DP3 Balikpapan
Facebook : DP3Balikpapan
Instagram : dkp3_balikpapan
Website : dppp.balikpapan.go. id