1. TUGAS

Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan, urusan pemerintahan di bidang pertanian, urusan pemerintahan di bidang perikanan dan tugas pembantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


2. FUNGSI

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, DP3 Kota Balikpapan mempunyai fungsi:

  • pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di bidang pangan, pertanian dan perikanan;
  • penyusunan rumusan kebijakan di bidang pangan, bidang pertanian, dan bidang perikanan;
  • penyusunan standar pembibitan/pembenihan yang menjadi kewenangan daerah;
  • pemberian layanan, pengawasan dan pengendalian izin usaha di bidang pangan, bidang pertanian dan bidang perikanan;
  • pelaksanaan pembinaan pangan, bidang pertanian dan bidang perikanan;
  • pelaksanaan penerapan teknologi bidang pangan, bidang pertanian dan bidang perikanan yang meliputi teknologi di tingkat petani/nelayan;
  • pengelolaan UPTD;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  • pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.