TUGAS
- Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian:
- Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Sekretariat membawahkan subbagian dan setiap subbagian dipimpin oleh kepala subbagian yang bertanggung jawab kepada sekretaris.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
Sekretaris membawahi Subbagian Program, Subbagian Keuangan, dan Subbagian Umum. Berikut adalah tugas dan fungsi dari ketiga Subbagian.
A. Subbagian Program
Subbagian Program mempunyai tugas:
- Melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah yang meliputi:
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
- Melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
- Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas;
- Mengoordinasikan pembangunan, pengembangan pemeliharaan aplikasi dengan bidang;
- Melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas bidang;
- Melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
- Mengelola informasi, dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
- Memfasilitasi penyusunan Standar Operasional Prosedur dan Standar pelayanan;
- Menyusun tatalaksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi;
- Melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan serta informasi layanan dan pengaduan;
- Memfasilitasi pembinaan tata kelola Pelayanan Publik;
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
B. Subbagian Keuangan
Subbagian Keuangan mempunyai tugas:
- Menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;
- Mengoordinir penyusunan rencana kerja dan anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;
- Melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan;
- Melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;
- Menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
- Mengoordinir dan meneliti anggaran;
- Menyusun laporan keuangan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
C. Subbagian Umum
Subbagian Umum mempunyai tugas:
- Melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
- Mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
- Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana dan prasarana kantor;
- Menyusun rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
- Melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan Dinas;
- Melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik Daerah;
- Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
- Menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
- Menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
- Menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan Pegawai;
- Mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.