Tugas dan Fungsi DP3 Kota Balikpapan
DP3 merupakan institusi teknis di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kebijakan di bidang ketahanan pangan. DP3 akan tetap terus berupaya meningkatkan produksi pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan, baik melalui intensifikasi (peningkatan produktifitas), ekstensifikasi (perluasan areal) maupun diversifikasi (penganekaragaman).
Adapun tugas, fungsi dan struktur organisasi DP3 Kota Balikpapan diatur berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan.
A. Tugas
Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan, urusan pemerintahan di bidang pertanian, urusan pemerintahan di bidang perikanan dan tugas pembantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Dinas mempunyai fungsi: