SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DINAS PANGAN PERTANIAN DAN PERIKANAN KOTA BALIKPAPAN

OPD

Tugas dan Fungsi DP3 Kota Balikpapan

DP3 merupakan institusi teknis di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kebijakan di bidang ketahanan pangan.  DP3 akan tetap terus berupaya meningkatkan produksi pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan, baik melalui intensifikasi (peningkatan produktifitas), ekstensifikasi (perluasan areal) maupun diversifikasi (penganekaragaman).

Adapun tugas, fungsi dan struktur organisasi DP3 Kota Balikpapan diatur berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan.

 

A. Tugas

Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan, urusan pemerintahan di bidang pertanian, urusan pemerintahan di bidang perikanan dan tugas pembantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

B. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Dinas  mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di bidang pangan, bidang pertanian dan bidang perikanan;
  2. Penyusunan rumusan kebijakan di bidang pangan, bidang pertanian dan bidang perikanan;
  3. Penyusunan standar pembibitan/pembenihan yang menjadi kewenangan Daerah;
  4. Pemberian layanan, pengawasan dan pengendalian izin usaha bidang pangan, bidang pertanian dan bidang perikanan;
  5. Pelaksanaan pembinaan pangan, bidang pertanian dan bidang perikanan;
  6. Pelaksanaan penerapan teknologi bidang pangan, bidang pertanian dan bidang perikanan yang meliputi teknologi ditingkat petani/nelayan;
  7. Pengelolaan UPT;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  9. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.