SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DINAS PANGAN PERTANIAN DAN PERIKANAN KOTA BALIKPAPAN

Bidang Perkebunan

TUGAS

  • Bidang Perkebunan mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan bidang perkebunan.
  • Bidang Perkebunan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
  • Bidang Perkebunan membawahkan seksi dan setiap seksi dipimpin oleh kepala seksi yang bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.

 

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas Bidang Perkebunan mempunyai fungsi:

  • Penyusunan  program dan kegiatan bidang perkebunan;
  • Perumusan kebijakan budidaya tanaman perkebunan;
  • Pelaksanaan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria tanaman perkebunan;
  • Pengoordinasian dan evaluasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan kebun serta pelaksanaan evaluasi penilaian usaha perkebunan;
  • Pelaksanaan teknologi budidaya tanaman perkebunan;
  • Pelaksanaan pembinaan, evaluasi dan pelaporan penerapan budidaya tanaman perkebunan;
  • Pengoordinasian dan evaluasi penyediaan sarana prasarana dan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan kebun;
  • Pengoordinasian dan evaluasi pengendalian serangan organisme pengganggu tanaman perkebunan;
  • Pengoordinasian penanganan gangguan usaha perkebunan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan fasilitasi penanganan gangguan usaha perkebunan dan brigade kebakaran;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Perkebunan membawahi Seksi Bina Usaha Perkebunan, Seksi Produksi Tanaman Perkebunan, dan Seksi Perlindungan Tanaman. Berikut adalah tugas dan fungsi ketiga seksi.

A. Seksi Bina Usaha Perkebunan

Seksi Bina Usaha Perkebunan mempunyai tugas:

  • Menyusun program dan kegiatan seksi bina usaha perkebunan;
  • Menyiapkan bahan kebijakan teknis penanganan panen dan pasca panen perkebunan;
  • Menyusun bahan penerapan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria penanganan panen, pasca panen, dan pengolahan hasil perkebunan;
  • Menyelenggarakan bimbingan teknis bidang perkebunan;
  • Merencanakan penyebarluasan dan pemantauan penerapan teknologi panen, pasca panen dan pengolahan hasil perkebunan;
  • Melaksanakan penyebarluasan dan pemantauan penerapan teknologi panen dan pasca panen perkebunan;
  • Melaksanakan penerapan teknologi perkebunan;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pola kemitraan usaha antara pengusaha dengan plasma di bidang perkebunan;
  • Melaksanakan analisa usaha tani dan pengawasan mutu hasil perkebunan;
  • Menyusun bahan petunjuk teknis penerapan standar unit pengolahan, alat transportasi, unit penyimpanan dan kemasan hasil perkebunan;
  • Melaksanakan pembinaan penyebaran bibit, proses produksi dan pengolahan hasil perkebunan;
  • Melaksanakan penyebarluasan informasi harga pasar komoditi perkebunan;
  • Melaksanakan pemetaan potensi tata ruang dan tata guna lahan perkebunan;
  • Menyiapkan bahan penetapan sentra komoditas perkebunan;
  • Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyediaan, peredaran dan penggunaan sarana produksi perkebunan;
  • Melaksanakan administrasi perizinan usaha perkebunan;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

B. Seksi Produksi Tanaman Perkebunan  

Seksi Produksi Tanaman Perkebunan mempunyai tugas:

  • Menyusun program dan kegiatan seksi produksi tanaman perkebunan;
  • Menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang produksi tanaman perkebunan;
  • Melaksanakan pengembangan produksi, perlindungan tanaman dan rehabilitasi pengembangan lahan perkebunan;
  • Menyusun bahan perumusan program dan kebijakan penerapan teknologi budidaya tanaman tahunan;
  • Menyiapkan bahan pedoman, norma, standar,  prosedur dan kriteria budidaya tanaman perkebunan;
  • Melaksanakan pembinaan teknis  produksi tanaman perkebunan;
  • Melaksanakan pembinaan teknis pencegahan dan pengendalian hama penyakit tanaman perkebunan;
  • Melaksanakan pembinaan pemanfaatan dan pengelolaan lahan, kelestarian lahan, pemanfaatan sumber air, dan rehabilitasi/perluasan areal perkebunan;
  • Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penerapan paket teknologi anjuran;
  • Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data statistik perkebunan;
  • Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan/atau pengadaan, penyaluran benih/bibit serta pembinaan penangkar benih/bibit tanaman perkebunan;
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan perkembangan serta penerapan teknologi budidaya tanaman perkebunan;
  • Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan dan pengelolaan lahan, kelestarian lahan, pemanfaatan sumber air, dan rehabilitasi/perluasan areal  perkebunan;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

C. Seksi Perlindungan Tanaman Perkebunan 

Seksi Perlindungan Tanaman mempunyai tugas:

  • Menyusun program dan kegiatan seksi perlindungan tanaman;
  • Menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang perlindungan tanaman;
  • Merencanakan dan menganalisis penyediaan prasarana dan sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan kebun;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi peredaran hasil kebun;
  • Melaksanakan pengendalian serangan organisme pengganggu tanaman perkebunan;
  • Melaksanakan dan menganalisis penanganan gangguan usaha perkebunan;
  • Melaksanakan penanganan gangguan usaha perkebunan dan brigade kebakaran lahan dan kebun;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.