SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DINAS PANGAN PERTANIAN DAN PERIKANAN KOTA BALIKPAPAN

Bidang Perikanan

TUGAS

  • Bidang Perikanan mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan bidang perikanan.
  • Bidang Perikanan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
  • Bidang Perikanan membawahkan seksi dan setiap seksi dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.

 

FUNGSI

Dalam melaksanakan Bidang Perikanan mempunyai fungsi:

  • Penyusunan program dan kegiatan bidang perikanan;
  • Perumusan kebijakan pengelolaan sumber daya perikanan;
  • Pengoordinasian pelaksanaan pemberdayaan nelayan kecil;
  • Pengoordinasian pengembangan sarana dan prasarana pemberdayaan nelayan kecil;
  • Pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pendaratan Ikan;
  • Perumusan kebijakan pengelolaan Tempat Pendaratan Ikan;
  • Pengoordinasian penyelenggaraan layanan penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan Budi Daya;
  • Pelaksanaan penerbitan Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI), Tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan Hidup (TPKPIH), Bukti Pencatatan Kapal Perikanan;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Perikanan membawahi Seksi Bina Usaha Perikanan, Seksi Perikanan Tangkap, dan Seksi Perikanan Budidaya. Berikut adalah tugas dan fungsi ketiga seksi.

A. Seksi Bina Usaha Perikanan

Seksi Bina Usaha Perikanan mempunyai tugas:

  • Menyusun program dan kegiatan seksi bina usaha perikanan;
  • Menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang usaha perikanan;
  • Menyusun rencana pengembangan usaha kegiatan pemberdayaan nelayan kecil;
  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan Budi Daya, tanda pencatatan usaha pembudidayaan ikan, tanda pencatatan kapal pengangkut ikan hidup, dokumen Surat Izin Usaha Perikanan pembudidayaan ikan dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan;
  • Menyiapkan dokumen tanda pencatatan usaha pembudidayaan ikan, tanda pencatatan kapal pengangkut ikan hidup dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan;
  • Melaksanakan pengawasan usaha pembudidaya ikan;
  • Menyusun pengembangan kelembagaan usaha kecil pembudidaya ikan;
  • Melaksanakan bimbingan teknis bidang perikanan;
  • Melaksanakan pemberian layanan data dan informasi perikanan;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

B. Seksi Perikanan Tangkap

Seksi Perikanan Tangkap mempunyai tugas:

  • Menyusun program dan kegiatan perikanan tangkap;
  • Menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang perikanan tangkap;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sistem informasi dan penataan sentra nelayan kecil;
  • Menyusun bahan pelaksanaan perlindungan nelayan kecil;
  • Menyusun program pengembangan sarana dan prasarana pemberdayaan nelayan kecil;
  • Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan tempat pendaratan ikan;
  • Menyusun bahan kebijakan penyelenggaraan tempat pendaratan ikan;
  • Menyiapkan pengolahan data dan informasi perikanan tangkap dan tempat pendaratan ikan;
  • Melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana tempat pendaratan ikan;
  • Melaksanakan koordinasi penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan sarana prasarana perikanan;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

C. Seksi Perikanan Budidaya

Seksi Perikanan Budidaya mempunyai tugas:

  • Menyusun program dan kegiatan seksi perikanan budidaya;
  • Menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang perikanan budidaya;
  • Merencanakan penataan sentra usaha pembudidayaan ikan kecil;
  • Menyusun program pengembangan usaha kecil pembudidayaan ikan;
  • Menyusun bahan pelaksanaan perlindungan usaha kecil pembudidayaan ikan;
  • Menyusun bahan fasilitasi pengembangan sarana dan prasarana usaha kecil pembudidaya ikan;
  • Melaksanakan layanan penyediaan benih ikan, calon induk dan induk ikan yang bermutu;
  • Mengoordinasikan pelayanan penyediaan pakan ikan, pupuk dan obat-obatan;
  • Melaksanakan layanan kesehatan ikan dan lingkungan;
  • Mengolah dan menyajikan data dan informasi terkait pengelolaan pembudidayaan ikan;
  • Menyusun kebijakan teknis pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan pembudidayaan ikan;
  • Menganalisis kebutuhan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan pembudidayaan ikan;
  • Melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan pembudidayaan ikan;
  • Melaksanakan penerapan kriteria dan persyaratan cara pembenihan ikan yang baik dan cara budidaya ikan yang baik;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.