SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DINAS PANGAN PERTANIAN DAN PERIKANAN KOTA BALIKPAPAN

Bidang Pertanian Tanaman Pangan

TUGAS

  • Bidang Pertanian Tanaman Pangan mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan bidang pertanian tanaman pangan.
  • Bidang Pertanian Tanaman Pangan dipimpin oleh  Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • Bidang Pertanian Tanaman Pangan membawahkan seksi dan setiap seksi  dipimpin oleh kepala seksi yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

 

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pertanian Tanaman Pangan mempunyai fungsi:

  • Penyusunan  program dan kegiatan bidang pertanian tanaman pangan;
  • Pengevaluasian dan pengoordinasiaan penetapan kebijakan penyusunan  pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria, pembinaan dan pelaporan  teknologi budidaya tanaman pangan dan hortikultura;
  • Pelaksanaan penyusunan pedoman, norma, standar prosedur dan kriteria  teknologi budidaya tanaman pangan dan hortikultura;
  • Pelaksanaan kebijakan teknologi budidaya tanaman pangan dan hortikultura;
  • Perumusan kebijakan pembiayaan dan permodalan;
  • Pengoordinasian bimbingan teknis penggunaan sarana pertanian;
  • Pengoordinasian pembangunan jaringan irigasi dan jalan usaha tani;
  • Pengoordinasian administrasi penerbitan izin usaha pertanian;
  • Pengendalian dan pengawasan pengembangan unit usaha pelayanan pupuk, alat dan mesin pertanian dan pestisida;
  • Pelaksanaan pembinaan, evaluasi dan pelaporan penerapan teknologi pengembangan budidaya tanaman pangan dan hortikultura;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Pertanian Tanaman Pangan membawahi Seksi Bina Usaha Tanaman Pangan dan Hortikultura, Seksi Produksi Tanaman Pangan, dan Produksi Tanaman Hortikultura. Berikut adalah tugas dan fungsi ketiga seksi.

A. Seksi Bina Usaha Tanaman Pangan dan Hortikultura

Seksi Bina Usaha Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas:

  • Menyusun program dan kegiatan seksi bina usaha tanaman pangan dan hortikultura;
  • Menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Bina Usaha Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  • Menyelenggarakan bimbingan teknis Pertanian Tanaman Pangan;
  • Menyiapkan bahan kebutuhan benih, pupuk, alat dan mesin pertanian dan pestisida;
  • Menyusun bahan pelaksanaan bimbingan penerapan pedoman pengolahan hasil tanaman pangan dan hortikultura bersama Perangkat Daerah lainnya;
  • Mengevaluasi pengolahan hasil tanaman pangan dan holtikultura;
  • Melakukan penyebarluasan dan pemantauan pengolahan hasil tanaman pangan dan hortikultura bersama Perangkat Daerah lainnya;
  • Melakukan penyebarluasan informasi jenis pupuk, alat dan mesin pertanian, dan pestisida;
  • Menyiapkan bahan kebijakan pembiayaan dan permodalan;
  • Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengolahan data  pembiayaan dan permodalan;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

B. Seksi Produksi Tanaman Pangan

Seksi Produksi Tanaman Pangan mempunyai tugas:

  • Menyusun program dan kegiatan seksi produksi tanaman pangan;
  • Menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang produksi tanaman pangan;
  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan program budidaya tanaman pangan serta perkembangan data dan pelaporan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana luas tanam, luas panen, produksi dan produktifitas tanaman pangan;
  • Menyiapkan bahan paket teknologi budidaya tanaman pangan;
  • Menyusun bahan evaluasi dan laporan perkembangan serta penerapan teknologi tanaman pangan;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan penerapan pedoman dan evaluasi penanganan panen dan pasca panen tanaman pangan;
  • Melaksanakan penyebarluasan dan pemantauan penerapan teknologi panen dan pasca panen;
  • Melaksanakan pembangunan jaringan irigasi dan jalan usaha tani;
  • Menyusun program pendayagunaan sumber lahan dan air, rehabilitasi, optimasi lahan dan air;
  • Menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pendayagunaan lahan dan air;
  • Melaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

C. Seksi Produksi Tanaman Hortikultura

Seksi Produksi Tanaman Hortikultura mempunyai tugas:

  • Menyusun program dan kegiatan seksi produksi tanaman hortikultura;
  • Menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang produksi tanaman hortikultura;
  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan program budidaya tanaman hortikultura;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana luas tanam, luas panen , produktivitas dan produksi  tanaman hortikultura;
  • Menyiapkan bahan paket teknologi budidaya tanaman hortikultura;
  • Melaksanakan penyebarluasan dan pemantauan penerapan panen dan pasca panen tanaman hortikultura;
  • Menyiapkan bahan penerapan pedoman dan evaluasi penanganan panen dan pasca panen tanaman hortikultura;
  • Menyusun program pendayagunaan sumber lahan dan air, rehabilitasi dan optimasi lahan dan air;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.