SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DINAS PANGAN PERTANIAN DAN PERIKANAN KOTA BALIKPAPAN

UPTD Rumah Pemotongan Hewan (RPH)

TUGAS

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Pemotongan Hewan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Dinas di bidang kehewanan dan peternakan.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas, UPTD Rumah Pemotongan Hewan menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan program dan kegiatan UPTD;
  • Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (antemortem) dan pemeriksaan kesehatan daging dan jerohan (postmortem) untuk mencegah penularan penyakit hewan kepada manusia