TUGAS
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Pemotongan Hewan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Dinas di bidang kehewanan dan peternakan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas, UPTD Rumah Pemotongan Hewan menyelenggarakan fungsi: