SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DINAS PANGAN PERTANIAN DAN PERIKANAN KOTA BALIKPAPAN

Bidang Kehewanan dan Peternakan

TUGAS

  • Bidang Kehewanan dan Peternakan mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan bidang Kehewanan dan Peternakan.
  • Bidang Kehewanan dan Peternakan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
  • Bidang Kehewanan dan Peternakan membawahkan seksi dan setiap seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.

 

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas Bidang Kehewanan dan Peternakan, mempunyai fungsi:

  • Penyusunan program dan kegiatan bidang kehewanan dan peternakan;
  • Penyajian data di bidang Kehewanan dan Peternakan;
  • Pengoordinasian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengamatan, penyidikan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, perlindungan hewan, medik veteriner, pengawasan obat hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan usaha peternakan;
  • Pengendalian pelaksanaan sosialisasi  pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengamatan, penyidikan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, perlindungan hewan, medik veteriner, pengawasan obat hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan usaha peternakan;
  • Pengoordinasian pelaksanaan  kebijakan di bidang pengamatan, penyidikan,  pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, perlindungan hewan, medik veteriner, pengawasan obat hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan usaha peternakan;
  • Perumusan kebijakan di bidang pengamatan, penyidikan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, perlindungan hewan, medik veteriner, pengawasan obat hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan usaha peternakan;
  • Pembinaan dan pengawasan pengelolaan pengguliran dan perkembangan ternak;
  • Pembinaan dan pengembangan usaha peningkatan produksi ternak dan penyebaran ternak, mutu bibit ternak, mutu pakan ternak dan teknologi pengolahan pakan ternak;
  • Pelaksanaan pembinaan kelembagaan dan pengembangan sumber daya manusia peternakan;
  • Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perizinan usaha peternakan, kemitraan, pengelolaan lingkungan dan teknologi pasca panen;
  • Pelaksanaan pemantauan harga pasar dan ketersediaan produk hasil peternakan;
  • Pembinaan pengembangan usaha peternakan, pengolahan dan pemasaran, serta promosi produk peternakan;
  • Penyusunan rencana kerja, pembinaan usaha, pengembangan permodalan, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan, penataan kelembagaan dan pengembangan sumber daya manusia peternakan;
  • Pelaksanaan perencanaan, pembinaan dan pengembangan dalam usaha peningkatan produksi ternak, peningkatan mutu bibit ternak, penyebaran ternak, peningkatan pengolahan pakan ternak,  peningkatan mutu pakan ternak dan teknologi;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Kehewanan dan Peternakan membawahi Seksi Bina Usaha Peternakan, Seksi Pelayanan Kesehatan Hewan, dan Seksi Kesehatan Masyarakat dan Veteriner. Berikut adalah tugas dan fungsi dari ketiga seksi.

A. Seksi Bina Usaha Peternakan  

Seksi Bina Usaha Peternakan mempunyai tugas:

  • Menyusun program dan kegiatan seksi bina usaha peternakan;
  • Menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Bina Usaha Peternakan;
  • Melaksanakan pembinaan usaha peternakan;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan standarisasi pasar hewan;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan sistem kemitraan;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan pedoman kerjasama/ kemitraan usaha peternakan;
  • Melaksanakan promosi ternak unggulan, hewan kesayangan, produk olahan hasil peternakan;
  • Melaksanakan pembinaan analisa usaha peternakan dan pemasaran hasil peternakan;
  • Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan rekomendasi izin usaha peternakan;
  • Melaksanakan penyebaran informasi harga pasar ternak dan produk peternakan;
  • Melaksanakan penyajian data di bidang budidaya peternakan;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengguliran dan perkembangan ternak.
  • Melaksanakan pendataan/penataan pengembangan ternak;
  • Menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan usaha peningkatan produksi ternak, mutu bibit ternak, penyebaran ternak, mutu pakan ternak dan teknologi pengolahan pakan ternak;
  • Melaksanakan pembinaan kelembagaan dan pengembangan sumber daya manusia peternakan;
  • Melaksanakan pengawasan dan pengendalian perizinan usaha peternakan, kemitraan, pengelolaan lingkungan;
  • Melaksanakan pemantauan harga pasar dan ketersediaan produk hasil peternakan;
  • Melaksanakan pembinaan dan informasi agrowisata peternakan;
  • Melaksanakan pembinaan, pengembangan permodalan, pengembangan usaha peternakan, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan, penataan kelembagaan dan pengembangan sumber daya manusia dan promosi produk peternakan;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

B. Seksi Pelayanan Kesehatan Hewan 

Seksi Pelayanan Kesehatan Hewan mempunyai tugas :

  • Menyusun program dan kegiatan seksi pelayanan kesehatan hewan;
  • Menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan hewan;
  • Menyusun bahan kebijakan teknis pengamatan, penyidikan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan dan pelayanan medik veteriner;
  • Menyiapkan bahan sosialisasi penerapan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, pengawasan obat hewan dan residu dan pelayanan medik veteriner;
  • Melaksanakan pengamatan, penyidikan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular dan pelayanan medik veteriner;
  • Melaksanakan pengawasan dan pengendalian penyakit hewan menular;
  • Menyusun dan mengolah data di bidang pengamatan, penyidikan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular dan pelayanan medik veteriner;
  • Melaksanakan pengawasan obat hewan dan residu;
  • Melaksanakan fasilitasi perizinan usaha pelayanan kesehatan hewan;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

C. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner

Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas:

  • Menyusun program dan kegiatan seksi kesehatan masyarakat veteriner;
  • Menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang kesehatan masyarakat veteriner;
  • Menyajikan data di bidang kesehatan masyarakat veteriner;
  • Melakukan pengawasan dan evaluasi di bidang kesehatan masyarakat veteriner;
  • Melaksanakan pembinaan penggunaan alat/mesin teknologi di bidang kesehatan masyarakat veteriner;
  • Melaksanakan  fasilitasi pelayanan perizinan di bidang kesehatan masyarakat veteriner;
  • Menyiapkan bahan sosialisasi penerapan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kesehatan masyarakat veteriner, penanganan pasca panen, pengolahan hasil dan pemasaran produk peternakan;
  • Melaksanakan pembinaan, pemantauan dan pengawasan sistem mutu produk peternakan dan bahan asal hewan serta teknologi pasca panen melalui pengujian laboratorium kesehatan masyarakat veteriner;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.